Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Minggu, 19 Mei 2013



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penerapan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pancasila Susetya Dwi I. SH
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila. Khususnya bagi penulis, memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................                           1         
DAFTAR ISI .............................................................................................               2
BAB I                         PENDAHULUA ................................................................              3         
1.1.  Latar Belakang ............................................................             3         
1.2.  Rumusan Masalah .......................................................             4
1.3.  Tujuan Penulisan .........................................................             4
1.4.  Sistematika Penulisan ..................................................             4

BAB II            2.1 Historis ...........................................................................             5
2.2  PEMBAHASAN  ..........................................................             5
2.2.1. Arti dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab .......                     5
2.2.2. Aplikasi sila ke-2 dalam kehidupan
                                  berbangasa dan bernegara    ...................................             6         
2.2.3. Kaitan UUD’ 45 dengan sila ke-2 ............................             7

BAB III          PENUTUP ...........................................................................             8
                        3.1 Kesimpulan ....................................................................             8
3.2. Saran .............................................................................             8




















BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam penulisan makalah ini kami akan membahas sila ke-2 dari pacaslia”kemanusiaan yang adil dan beradab” dan cara bagaimana mengaplikasikan sila ke-2 kedalam kehidupan sehari-hari.
Inti dari Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah landasan manusia. Jadi setiap apapun penyelenggaraan Negara, acara Negara, atau apapun yang berhubungan dengan Negara yang diadakan di Indonesia harus sesuai dengan sifat-sifat manusia dan hakekat manusia. Karena manusia tak lepas dari HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing.
Di Indonesia perlu adanya Pancasila. Karena Pancasila adalah sebagai dasar atau landasan utama Negara kita.













1.2. Perumusan Masalah
Makalah ini membahas beberapa masalah, yaitu:  
1.2.1. Apa arti dari sila “kemnusiaan yang adil dan beradab” ?
1.2.2. Bagaimana cara Mngaplikasikan sila ke-2 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
1.2.3. Mengapa UUD’ 45 dapat berkaitan dengan pancasila sila ke-2 ?

1.3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat bertujuan untuk:
 1.3.1. Mengetahui makna dan aplikasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang di aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.4. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun secara sistematis
BAB I: Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang, Perumusan Masalah,
Sistematika Penulisan
BAB II: Arti dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Cara mengaplikasikan sila ke-2 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kaitan UUD’ 45 dengan sila ke-2.
BAB III : Penutup yang terdiri dari, kesimpulan dan saran



















BAB II

2.1. HISTORIS
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, yangterdiri dari dua kata dalam sanksekerta panca yang berari lima dan sila yang berarti prinsip atau asas jadi pancasila berarti lima asas dasar Negara. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila dikemukakan oleh presiden pertama Indonesia soekarno pada tanggal 19 juni 1945 di pidatonya yang spontan dan kemudian dikenal dengan lahirnya pancasila, soekarno mengungkapkan dasar Negara tersebut agar tercapai masyarakat yang sejahtera, berperikemanusiaan, berkebangsaan dan ketuhanan.
Berdasarkan dengan niat dari presiden soekarno tersebut maka pancasila dijadikan dasar Negara, salah satunya agar tecapai masyarakat yang berperikemanusiaan. Sesuai sila kedua dari pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Salah satu dari sila dalam pancasila tersebut adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, banyak sekali maksud dari sila kedua tersebut yang harus diterapkan. Namun sangat sulit penerapan sila kedua dalam pancasila tersebut, kita harus memulai dari diri sendiri untuk melaksanakan makna dari sila tersebut.

2.2.  PEMBAHASAN

2.2.1. ARTI DARI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaAN Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.
Inti dari Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah landasan manusia. Jadi setiap apapun penyelenggaraan Negara, acara Negara, atau apapun yang berhubungan dengan Negara yang diadakan di Indonesia harus sesuai dengan sifat-sifat manusia dan hakekat manusia. Karena manusia tak lepas dari HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing. Karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh manusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia yaitu monodualis. Monodualis artinya manusia mempunyai sifat individu atau selalu mementingkan diri sendiri.

2.2.2. CARA MENGAPLIKASIKAN SILA KE-2 DALAM KEHIDUPA BEBRBANGASA DAN BERNEGARA
1.Dengan cara  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Cara-cara di atas sangat penting dan perlu di aplikasikan dalam kehidupan nyata, terutama kita sebagai warga negara indonesia yang kehidupannya berlandaskan dalam pancasila. Dengan mengaplikasikannya bangsa kita akan menjadi bangsa yang bisa menghargai satu sama lain dan selalu berhubungan baik dengan negara-negara lain.

2.2.3. Kaitan UUD ’45 dengan Pancasila sila ke-2
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai-nilai sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
UUD ‟45 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-undang tersebut sangat berkaitan erat dengan Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Alm Bung Karno membuat Pancasila sila ke -2 tersebut karena beliau tidak menginginkan lagi adanya penjajahan atau kekerasan di dalam Negara kita Republik Indonesia.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.









BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa pancasila merupakan pedoman yang penting bagi warga Indonesia, dengan berpegang teguh pada pancasila kita dapat menjaga kesatuan bangsa ini.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

3.2. SARAN
Pancasila bukan hanya sekedar bahan hafalan saja, tetapi juga perlu diterapkan. Sebagaimana melakukan pekerjaan lain, ketika kita tidak bisa melakukannya kita akan mencoba hingga berhasil. Demikian juga dengan penerapan pancasila, jika setiap orang mau mencoba untuk mengamalkan butir butir pancasila maka tujuan Negara juga bisa tercapai.
Dengan adanya pendidikan pancasila ini diharapkan kita bisa mengamalkan apa yang ada dalam pancasila, minimal di tempat kita tinggal. Sehingga apa yang telah kita pelajari selama ini mengenai pancasila dapat dilaksanakan dengan baik.








                                                                                                                                      








// Copyright © @MPwicaksana //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //