Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Minggu, 19 Mei 2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penerapan
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap” ini dengan lancar. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
pengampu mata kuliah Pancasila Susetya
Dwi I. SH
Makalah ini ditulis
dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan
yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tak lupa penyusun
ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pancasila atas bimbingan dan
arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang
telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah
wawasan kita mengenai Pancasila. Khususnya
bagi penulis, memang makalah ini masih jauh dari
sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUA ................................................................ 3
1.1. Latar Belakang
............................................................
3
1.2. Rumusan Masalah
.......................................................
4
1.3. Tujuan Penulisan ......................................................... 4
1.4. Sistematika Penulisan
.................................................. 4
BAB II 2.1 Historis
........................................................................... 5
2.2
PEMBAHASAN .......................................................... 5
2.2.1. Arti dari sila kemanusiaan yang
adil dan beradab ....... 5
2.2.2. Aplikasi
sila ke-2 dalam kehidupan
berbangasa
dan bernegara ................................... 6
2.2.3. Kaitan UUD’ 45 dengan sila ke-2 ............................ 7
BAB III PENUTUP ........................................................................... 8
3.1 Kesimpulan .................................................................... 8
3.2. Saran
............................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam penulisan makalah ini kami akan
membahas sila ke-2 dari pacaslia”kemanusiaan yang adil dan beradab” dan cara
bagaimana mengaplikasikan sila ke-2 kedalam kehidupan sehari-hari.
Inti dari Pancasila
sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah landasan manusia. Jadi
setiap apapun penyelenggaraan Negara, acara Negara, atau apapun yang
berhubungan dengan Negara yang diadakan di Indonesia harus sesuai dengan
sifat-sifat manusia dan hakekat manusia. Karena manusia tak lepas dari HAM (Hak
Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing.
Di Indonesia perlu adanya
Pancasila. Karena Pancasila adalah sebagai dasar atau landasan utama Negara
kita.
1.2. Perumusan Masalah
Makalah ini membahas beberapa masalah, yaitu:
1.2.1. Apa arti dari sila “kemnusiaan yang adil
dan beradab” ?
1.2.2. Bagaimana cara Mngaplikasikan sila ke-2
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
1.2.3. Mengapa UUD’ 45 dapat berkaitan dengan
pancasila sila ke-2 ?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat bertujuan untuk:
1.3.1. Mengetahui makna dan aplikasi dari sila
kemanusiaan yang adil dan beradab yang di aplikasikan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
1.4. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun secara sistematis
BAB I: Pendahuluan yang terdiri dari Latar
Belakang, Perumusan Masalah,
Sistematika Penulisan
BAB II: Arti dari sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, Cara mengaplikasikan sila ke-2 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
Kaitan UUD’ 45 dengan sila ke-2.
BAB III : Penutup yang terdiri dari, kesimpulan
dan saran
BAB II
2.1. HISTORIS
Pancasila merupakan
dasar Negara Indonesia, yangterdiri dari dua kata dalam sanksekerta panca yang
berari lima dan sila yang berarti prinsip atau asas jadi pancasila berarti lima
asas dasar Negara. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila dikemukakan
oleh presiden pertama Indonesia soekarno pada tanggal 19 juni 1945 di pidatonya
yang spontan dan kemudian dikenal dengan lahirnya pancasila, soekarno
mengungkapkan dasar Negara tersebut agar tercapai masyarakat yang sejahtera,
berperikemanusiaan, berkebangsaan dan ketuhanan.
Berdasarkan dengan niat
dari presiden soekarno tersebut maka pancasila dijadikan dasar Negara, salah
satunya agar tecapai masyarakat yang berperikemanusiaan. Sesuai sila kedua dari
pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Salah satu dari
sila dalam pancasila tersebut adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, banyak
sekali maksud dari sila kedua tersebut yang harus diterapkan. Namun sangat
sulit penerapan sila kedua dalam pancasila tersebut, kita harus memulai dari
diri sendiri untuk melaksanakan makna dari sila tersebut.
2.2. PEMBAHASAN
2.2.1. ARTI DARI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaAN
Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta.
Karena potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang
tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan
didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif,
sehingga tidak sewenang-wenang.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.
Inti dari
Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah landasan
manusia. Jadi setiap apapun penyelenggaraan Negara, acara Negara, atau apapun
yang berhubungan dengan Negara yang diadakan di Indonesia harus sesuai dengan
sifat-sifat manusia dan hakekat manusia. Karena manusia tak lepas dari HAM (Hak
Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing.
Karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia,
dibentuk oleh manusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk
manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan
hakikat dan sifat-sifat manusia yaitu monodualis. Monodualis artinya manusia
mempunyai sifat individu atau selalu mementingkan diri sendiri.
2.2.2. CARA MENGAPLIKASIKAN SILA KE-2 DALAM KEHIDUPA BEBRBANGASA DAN
BERNEGARA
1.Dengan
cara Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Cara-cara di atas
sangat penting dan perlu di aplikasikan dalam kehidupan nyata, terutama kita
sebagai warga negara indonesia yang kehidupannya berlandaskan dalam pancasila. Dengan
mengaplikasikannya bangsa kita akan menjadi bangsa yang bisa menghargai satu
sama lain dan selalu berhubungan baik dengan negara-negara lain.
2.2.3.
Kaitan UUD ’45 dengan Pancasila
sila ke-2
Sila ke-2 “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha
Esa”, serta mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai-nilai sila
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan.
UUD ‟45 berbunyi: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-undang tersebut sangat berkaitan
erat dengan Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Alm Bung
Karno membuat Pancasila sila ke -2 tersebut karena beliau tidak menginginkan
lagi adanya penjajahan atau kekerasan di dalam Negara kita Republik Indonesia.
Oleh karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari uraian di atas penulis dapat
menyimpulkan bahwa pancasila merupakan pedoman yang penting bagi warga
Indonesia, dengan berpegang teguh pada pancasila kita dapat menjaga kesatuan
bangsa ini.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
3.2. SARAN
3.2. SARAN
Pancasila bukan hanya
sekedar bahan hafalan saja, tetapi juga perlu diterapkan. Sebagaimana melakukan
pekerjaan lain, ketika kita tidak bisa melakukannya kita akan mencoba hingga
berhasil. Demikian juga dengan penerapan pancasila, jika setiap orang mau
mencoba untuk mengamalkan butir butir pancasila maka tujuan Negara juga bisa
tercapai.
Dengan adanya
pendidikan pancasila ini diharapkan kita bisa mengamalkan apa yang ada dalam
pancasila, minimal di tempat kita tinggal. Sehingga apa yang telah kita
pelajari selama ini mengenai pancasila dapat dilaksanakan dengan baik.
Posting Komentar